Pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan publik belakangan ini. Sebelumnya, keduanya dikabarkan menerima uang dari tersangka kasus dugaan investasi bodong, Doni Salmanan. Doni memberikan uang dengan nominal besar kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, ketika pasangan fenomenal itu menikah pada 23 Juli 2021. Ketika itu, Rizky dan Lesti menggelar akad dan resepsi pernikahan di Gedong Putih, Lembang, Bandung, Jawa Barat yang dihadiri Doni Salmanan.
Ketika ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) kemarin, pria berusia 26 tahun itu terlihat gelisah saat awak media menanyakan perihal uang pemberian Doni Salmanan. Wajah Billar terlihat tegang. Suami dari Lesti Kejora itu pun tampak tidak santai mengatur posisi duduknya saat ditanya terkait Doni Salmanan. Namun, Rizky Billar memberikan sedikit keterangan guna menanggapi pertanyaan awak media, saat ditanyakan uang pemberian Doni Salmanan.
"Kita ikuti perkembangan saja. Saya sedang fokus urusi bisnis. Makasih," ujar Rizky Billar. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan, yang berasal dari investasi bodong yang dijalaninya. Kabarnya, Doni Salmanan memberikan saweran uang kepada beberapa artis, di antaranya ada Reza Arap, Rizky Febian, hingga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Bahkan, Bareskrim Mabes Polri meminta kepada semua artis mengembalikan uang yang pernah diberikan Doni Salmanan, untuk mempermudah penyelidikan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik Polri akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan baik berupa aset maupun uang dari tersangka Doni Salmanan maupun Indra Kenz. "Uang bisa masuk ke siapa saja, kepada mereka yang potensi turut membantu perbuatan tersangka," ujar Komjen Agus Andrianto di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (10/3/2022) lalu.
Uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz didapat dari memanfaatkan perannya sebagai afiliator. Doni Afiliator trading binary options di platform Quotex dan Indra Kenz di platform Binomo Untuk kasus Doni Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan.
Doni Salmanan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang undang ITE. Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options. Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.