Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung pada Selasa (5/7/2022) besok. Total, ada 141 barang bukti yang bakal turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Adapun 141 barang bukti itu disita dari tersangka Doni Salmanan, sang istri maupun dari sejumlah saksi. Barang bukti yang paling banyak disita berasal dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 barang bukti. Rinciannya adalah ponsel dengan berbagai merk, buku tabungan, sepeda motor dengan berbagai merk, barang barang branded hingga sejumlah kendaraan mewah.
Di antaranya adalah Porsche 911 Carera 4S warna biru, Ducati Superlegera warna Merah, Kawasaki Ninja H2 dan Kawasaki Ninja ZX 1000 R. Sementara itu, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan ada 2 unit rumah di wilayah Bandung; 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu abu gelap. Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.
"Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," ujar Reinhard. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. "Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022). Dijelaskan Ketut, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis. "Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). "Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni. Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni. Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia. "Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati hati agar tidak ter ini sama trading trading ilegal," pungkasnya.